Panduan Mengurus Bebas Visa ke Jepang
Liburan ke Jepang bisa semakin mudah dengan adanya fasilitas bebas visa (visa waiver). Dengan fasilitas bebas visa tersebut, wisatawan bisa berkunjung ke Jepang selama lima belas hari dan bisa berkunjung berturut-turut dalam kurun waktu tiga tahun atau selama masa berlaku e-paspor.
Direktur Eksekutif Japan National Tourism Organization (JNTO) Hideki Tomioka kepada KompasTravel pada Sabtu (13/2/2016) lalu di sela-sela acara Japan Travel Fair 2016 di AEON Mall BSD City, Banten, mengatakan visa waiver tersebut hanya untuk wisatawan Indonesia yang memiliki paspor eletronik (e-paspor). Lalu bagaimanakah cara mengurus visa waiver Jepang?
Sebab, bebas visa ini baru berlaku jika pemohon sebelumnya telah melakukan registrasi sebelum keberangkatan. Berikut KompasTravelmerangkum informasi pengurusan visa waiver dari situs resmi Japan National Tourism Organization dan Kedutaan Besar Jepang.
Siapa yang bisa mendaftar?
Wisatawan yang dapat mendaftarkan diri adalah Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor. Paspor tersebut memiliki logo chip di bagian sampul depan yang sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization).
Ke mana mengurus bebas visa?
Wisatawan yang memegang e-paspor bisa mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia sebelum melakukan perjalanan liburan ke Jepang. Wisatawan juga bisa mengurus visa waiver melalui agen perjalanan yang telah terdaftar resmi.
Dokumen yang diperlukan?
Untuk pengurusan Visa Waiver, wisatawan hanya cukup menyiapkan dokumen e-paspor dan formulir aplikasi permohonan. Formulir permohonan visa waiver bisa diunduh di situs resmi Kedutaan Jepang (http://www.id.emb-japan.go.jp) yang tersedia dalam bentuk pdf dan word. Tinggal isi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor paspor, masa berlaku, alamat tinggal, nomor telepon rumah, nomor telepon genggam, tanggal pengajuan, dan tanda tangan.
Berapa lama pengurusan?
Proses pengurusan Visa Waiver selama dua hari kerja di Kedutaan Jepang atau Kantor Konsulat Jenderal Jepang di Indonesia. Untuk mendaftarkan permohonan visa waiver, wisatawan disarankan datang pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Hasil permohonan visa waiverakan diberikan pada siang hari.
Bukti bebas visa?
Wisatawan yang telah mendaftarkan permohonan visa waiver akan diberikan e-paspor dengan bukti registrasi berupa stiker bebas visa. Visa tersebut bisa digunakan untuk liburan ke Jepang dengan durasi tinggal maksimal selama 15 hari, bisa digunakan berkali-kali hingga masa berlaku stiker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali melakukan perjalanan. Masa berlaku tiga tahun.
Berapa biaya yang diperlukan?
Untuk mengurus permohonanvisa waiver, wisatawan tidak dikenakan biaya administrasi. Hal yang berbeda jika akan mengurus visa dengan paspor biasa, wisatawan akan dikenakan biaya administrasi permohonan visa.
Sumber :
http://travel.kompas.com/read/2016/02/15/160400527/Panduan.Mengurus.Bebas.Visa.ke.Jepang
0 comments:
Post a Comment