PT Angkasa Pura II (AP II) (Persero) akan menaikkan tarif Passenger Service Charge (PSC), atau familiar disebut airport tax mulai 1 April 2016. Dengan adanya penyesuaian PSC, tarif tiket akan naik karena sistem tiket penerbangan digabungkan dengan airport tax (PSC on Ticket).
Penyesuaian dilakukan untuk 7 bandara di bawah pengelolaan AP II, di antaranya Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Direktur Utama AP II, Budi Karya, mengaku pihaknya telah memperoleh restu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait rencana kenaikan PSC.
"Bulan April itu berdasarkan keputusan regulator (Kemenhub)," kata Budi kepada detikFinance, Rabu (2/3/2016).
Terkait penyesuaian tarif PSC, AP II telah melakukan sosialisasi kepada maskapai hingga penumpang jasa angkutan udara. "Iya sudah," tambahnya.
Berikut ini daftar PSC yang bakal berlaku mulai 1 April 2016:
1. Bandara Soetta
- Terminal 1, PSC penerbangan domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 50.000
- Terminal 2, PSC penerbangan domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 60.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
- Terminal 3, PSC penerbangan domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 60.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
- Terminal 3 Ultimate (saat operasi perdana), PSC penerbangan internasional Rp 200.000
- PSC penerbangan domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 50.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
- PSC penerbangan domestik dari Rp 35.000 jadi Rp 50.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
- PSC penerbangan domestik dari Rp 35.000 jadi Rp 40.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
- PSC penerbangan domestik dari Rp 25.000 jadi Rp 35.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
- PSC penerbangan domestik dari Rp 30.000 jadi Rp 40.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
- PSC penerbangan domestik dari Rp 8.000 jadi Rp 10.000
Sumber : http://finance.detik.com/read/2016/03/02/162104/3155839/4/tarif-airport-tax-sejumlah-bandara-naik-mulai-1-april-ini-daftarnya
0 comments:
Post a Comment